PENGARUH PENGGUNAAN SISTEM EKONOMI KOPERASI DI
INDONESIA

TUGAS MATAKULIAH EKONOMI KOPERASI
NENENG BADRIAH
15212281
2EA17
UNIVERSITAS GUNADARMA SEMESTER 3
PTA 2013-2014
Latar Belakang Masalah
Perekonomian Indonesia sejak 1997 sampai sekarang dilanda krisis ekonomi. Para
pelaku ekonomi dihadapkan pada pesaingan yang sangat ketat untuk mendapatkan
keuntungan dirinya sendiri. Hal ini menyebabkan timbulnya sikap individualisme pada pelaku ekonomi. koperasi
mempunyai ciri-ciri “kumpulan orang”, bukan “kumpulan modal”. Sangat
kontras sekali apabila dibandingkan dengan situasi dan kondisi system perekonomian
yang terjadi saat ini. Dimana, para pengusaha baik itu dari dalam maupun dari
luar negeri menanam modalnya demi untuk memperkaya diri. Ironis memang apabila
dikaitkan dengan asas koperasi yang dulu sangat di pandang sebagai sokoguru
perekonomian nasional. Seiring dengan berjalannya waktu, asas tersebut lambat
laun hilang dan hanya dijadikan pajangan baik itu di tulisan maupun di dalam
hati orang-perorang. Banyak masyarakat Indonesia tidak mau
lagi membicarakan tentang keberadaan koperasi, apalagi mengangkatnya dalam
mengatasi masalah perekonomian. Bahkan hampir sebagian masyarakat Indonesia
melupakan koperasi sebagai salah satu dari tiga pelaku ekonomi di Negara kita.
Memang
dengan adanya para pengusaha tersebut sedikit membantu masyarakat Indonesia
dalam memperoleh mata pencaharian. Tetapi yang namanya memanfaatkan tersebut
beda arti dengan mensejahterakan. Kekuatan
perekonomian Indonesia pada dasarnya tidak terlepas dari tiga pelaku ekonomi
yang dapat digolongkan dalam tiga sektor yaitu pemerintah seperti BUMN,
swasta dan koperasi. Ketiga sektor tersebut diharapkan
dapat berkembang dengan harmonis dan selaras, serasi dan seimbang sehingga
mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat baik koperasi swasta maupun
pemerintah (BUMN). Ketiganya berkewajiban melaksanakan Trilogi pembangunan yang
meliputi stabilitas nasional yang dinamis, pertumbuhan ekonomi tinggi dan
pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
yang mempunyai cirri cirri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan
keterbukaan. Dalam usahanya koperasi akan lebih menekankan pelayanan terhadap
kepentingan anggota baik sebagai produsen ataupun knsumen. Karakteristik umum
koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota kopersi
memiliki identitas ganda yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai
pengguna jasa koperasi. Koperasi didirikan dan dikembangkan berdasarkan nilai
nilai percaya diri untuk menolong dan
bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawana, keadilan, persamaan dan
demokrasi. Selain itu anggota koperasi percaya bahwa nilai nilai etika
kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab social dan kepedulian terhadap orang
lain. Oleh karena itu tugas pokok koperasi adalah menunjang kepentingan
anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
Seperti yang kita ketahui sebenarnya
betapa kayanya negara Indonesia akan sumber daya alamnya. Namun para pengusaha
dinegara kita ini masih banyak yang belum dapat mengelola kekayaan tersebut
untuk kesejahteraan bersama, tetapi hanya untuk keuntungan pribadi atau
perkeompok saja, seandainya Negara kita dapat menjalankan dengan baik prinsip –
prinsip koperasi yang sudah ditetapkan mungkin bangsa Indonesia bisa menjadi
Negara yang besar dan makmur. Bahkan mungkin setara dengan Jepang ataupun Cina
dalam pemerataan kesejahteraan.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana
keadaan masyarakat Indonesia atas penggunaan system ekonomi yang dipakai saat
ini?
2.
Apa
ada cara untuk menangani masalah yang timbul tersebut?
3.
Apa
pengaruh penggunaan Koperasi bagi masyarakat Indonesia?
Landasan Teori
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,
ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh
sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih
R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong
oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
Pembahasan
Sebelum masuk
kedalam pembahasan materi, sebaiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa
yang dimaksud dengan system ekonomi. mungkin kata ini sudah sangat tidak
asing bagi masyarakat luas. Namun apakah arti dari Sistem Ekonomi itu
? Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan–aturan atau
cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam
perekonomian. Hal ini mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam
usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran. Seperti yang kita ketahui Negara Indonesia adalah
salah satu contoh Negara yang menganut sistem ekonomi campuran.Dimana
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan
terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan
masalah ekonomi.
Ciri
dari sistem ekonomi campuran adalah :
- Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat
- Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
- Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
- Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Kebebasan berusaha
- Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
- Lebih mementingkan umum dari pada pribadi
- Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
- Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
Meskipun system ekonomi
yang sudah digunakan Negara Indonesia ini sudah bagus, namun tetap saja
pemerintah belum bisa menajamin kesejahteraan masyarakatnya. Buktinya masih Banyaknya pengangguran yang terdapat di Negara kita, sedangkan
kaum pemodal semakin berkuasa. Dimana,
para pengusaha baik itu dari dalam maupun dari luar negeri menanam modalnya
demi untuk memperkaya diri. Sedangkan yang
miskin semakin miskin, eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam,
kesenjangan sosial dan seterusnya. Itulah yang terjadi dengan kondisi
perekonomian di Indonesia
hingga saat ini. Tentu saja ini sangat tidak sesuai dengan kebaikan system yang
sudah dipakai oleh Negara kita. Dimana salah satu kebaikannya yaitu Lebih mementingkan umum dari pada pribadi.
Dalam hal ini sebenarnya
pemerintah kita bisa saja menyelasaikan masalah tersebut. Seperti yang kita
ketahui dalam sistem perekonomian Indonesia
dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan
Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing
sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Dari ketiga pilar itu, koperasi,
walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar
ekonomi yang “jalannya paling terseok” dibandingkan dengan BUMN dan apalagi
BUMS. Padahal koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah sesuai
kedudukannya yang istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian. Ide dasar
pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat
1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun
usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah “koperasi”.
Seperti materi yang akan saya bahas,
dimana saya akan mengambil koperasi untuk pembahasan masalahnya. Seandainya
saja pemerintah menggunakan koperasi sebagai system ekonomi Negara kita, apa
saja pengaruh penggunaannya terhadap
Negara kita?
Seperti yang kita ketahui Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu menurut pasal 3
UU No.12 Tahun 1967 dijelaskan “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial (disebut berwatak sosial karena semangat orangnya
untuk memperbaiki masyarakat melalui kerja sama), beranggotakan orang-orang
(atau badan-badan hukum koperasi) yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dari penjelasan di atas dapat
dikemukakan bahwa koperasi mempunyai ciri-ciri “kumpulan orang”, bukan
“kumpulan modal”. Ciri utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun
1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU
No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia
kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya
sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Adapun manfaat dari adanya koperasi itu sendiri yaitu:
1. Sebagai urat
nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Dan selain itu
Koperasi juga memiliki Peran dan Tugas yang harus dilakukan dalam rangka
mensejahterakan masyarakatnya, antara lain:
1. Meningkatkan
tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan
demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
membina, dan mengembangkan setiap
potensi yang ada
Berdasarkan manfaat dan fungsi yang
diberikan oleh koperasi serta peranan dan tugasnya, ternyata dengan penggunaan
koperasi, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena koperasi sangat
bersifat kekeluargaan. Dimana semua hal tersebut mencakup kesejahteraan masyarakat
dan negaranya. Sehingga seharusnya jika seandainya Negara Indonesia ini menganut
system ekonomi koperasi, dan kita semua tidak hanya pemerintahnya menjalankan
prinsip-prinsip serta fungsi dan perannya dengan sebaik-baiknya, mungkin saja
Negara Indonesia ini bisa menjadi sebuah Negara yang makmur dan setara dengan
Negara Jepang ataupun Cina dalam pemerataan kesejahteraannya. Sehingga tidak
akan ada lagi persaingan yang
sangat ketat untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Dan merugikan orang
lain. Karena semua yang dilakukan adalah untuk kesejahteraan bersama serta mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata. Selain itu, dengan adanya koperasi
maka masyarakat di Indonesia dapat mengembangkan setiap potensi atau
kekreatifan yang ada pada diri mereka
masing-masing. Sehingga masyarakat tersebut bisa menjadi warga yang kreatif dan
aktif.
Kesimpulan
Seperti yang sudah ditulis, Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan, sehingga jika seandainya Negara Indonesia menggunakan koperasi
sebagai system ekonomi Negara maka segala sesuatunya harus lebih mementingkan
kebersamaan. Dan dilihat
dari segi fungsinya penggunaan system ekonomi koperasi bisa meemerataan
kesesejahterakan masyarakatnya, tidak hanya menguntungkan beberapa pihak saja
tetapi secara menyeluruh. Karena koperasi itu sendiri bersifat kekeluargaan.
Saran
Dalam memilih sebuah
Sistem Ekonomi Negara maka pemerintah harus memilih sistem ekonomi tersebut
dengan tepat, dan harus dapat menjalankan prinsip-prinsip serta tugas / peran
system ekonomi tersebut dengan sebaik-baiknya. Agar tercapainya kesejahteraan
seluruh masyarakat, yang kemudian dapat membuat Negara ini menjadi Negara yang
makmur. Sebenarnya peran dari diri kita masing-masing juga sangat berpengaruh.
Setiap individu harus memiliki kesadaran untuk dapat menciptakan sifat
kekeluargaan, tidak hanya mementingkan egoisme sendiri . jika setiap individu
dapat melakukan hal tersebut dengan baik maka tidak menutup kemungkinan akan terwujudnya
kesejahteraan bersama untuk mencapai Negara yang makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar