header

header

Jumat, 06 Desember 2013

Pengaruh Penggunaan Sistem Ekonomi Koperasi di Indonesia

PENGARUH PENGGUNAAN SISTEM EKONOMI KOPERASI DI
INDONESIA


TUGAS MATAKULIAH EKONOMI KOPERASI


NENENG BADRIAH
15212281
2EA17




UNIVERSITAS GUNADARMA SEMESTER 3
PTA 2013-2014






Latar Belakang Masalah

Perekonomian Indonesia sejak  1997 sampai sekarang dilanda krisis ekonomi. Para pelaku ekonomi dihadapkan pada pesaingan yang sangat ketat untuk mendapatkan keuntungan dirinya sendiri. Hal ini menyebabkan timbulnya sikap individualisme  pada pelaku ekonomi. koperasi mempunyai ciri-ciri “kumpulan orang”,  bukan “kumpulan modal”. Sangat kontras sekali apabila dibandingkan dengan situasi dan kondisi system perekonomian yang terjadi saat ini. Dimana, para pengusaha baik itu dari dalam maupun dari luar negeri menanam modalnya demi untuk memperkaya diri. Ironis memang apabila dikaitkan dengan asas koperasi yang dulu sangat di pandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Seiring dengan berjalannya waktu, asas tersebut lambat laun hilang dan hanya dijadikan pajangan baik itu di tulisan maupun di dalam hati orang-perorang. Banyak masyarakat Indonesia tidak mau lagi membicarakan tentang keberadaan koperasi, apalagi mengangkatnya dalam mengatasi masalah perekonomian. Bahkan hampir sebagian masyarakat Indonesia melupakan koperasi sebagai salah satu dari tiga pelaku ekonomi di Negara kita.
Memang dengan adanya para pengusaha tersebut sedikit membantu masyarakat Indonesia dalam memperoleh mata pencaharian. Tetapi yang namanya memanfaatkan tersebut beda arti dengan mensejahterakan. Kekuatan perekonomian Indonesia pada dasarnya tidak terlepas dari tiga pelaku ekonomi yang dapat digolongkan dalam tiga sektor yaitu pemerintah seperti BUMN, swasta dan koperasi. Ketiga sektor tersebut diharapkan dapat berkembang dengan harmonis dan selaras, serasi dan seimbang sehingga mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat baik koperasi swasta maupun pemerintah (BUMN). Ketiganya berkewajiban melaksanakan Trilogi pembangunan yang meliputi stabilitas nasional yang dinamis, pertumbuhan ekonomi tinggi dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.
Peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang mempunyai cirri cirri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Dalam usahanya koperasi akan lebih menekankan pelayanan terhadap kepentingan anggota baik sebagai produsen ataupun knsumen. Karakteristik umum koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota kopersi memiliki identitas ganda yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Koperasi didirikan dan dikembangkan berdasarkan nilai nilai percaya diri untuk menolong  dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawana, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu anggota koperasi percaya bahwa nilai nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab social dan kepedulian terhadap orang lain. Oleh karena itu tugas pokok koperasi adalah menunjang kepentingan anggotanya dalam  rangka  memajukan kesejahteraan anggota.
Seperti yang kita ketahui sebenarnya betapa kayanya negara Indonesia akan sumber daya alamnya. Namun para pengusaha dinegara kita ini masih banyak yang belum dapat mengelola kekayaan tersebut untuk kesejahteraan bersama, tetapi hanya untuk keuntungan pribadi atau perkeompok saja, seandainya Negara kita dapat menjalankan dengan baik prinsip – prinsip koperasi yang sudah ditetapkan mungkin bangsa Indonesia bisa menjadi Negara yang besar dan makmur. Bahkan mungkin setara dengan Jepang ataupun Cina dalam pemerataan kesejahteraan.


Rumusan Masalah

1.      Bagaimana keadaan masyarakat Indonesia atas penggunaan system ekonomi yang dipakai    saat ini?
2.      Apa ada cara untuk menangani masalah yang timbul tersebut?
3.      Apa pengaruh penggunaan Koperasi bagi masyarakat Indonesia?


Landasan Teori

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Pembahasan

Sebelum masuk kedalam pembahasan materi, sebaiknya kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan system ekonomi. mungkin kata ini sudah sangat tidak asing bagi masyarakat luas. Namun apakah arti dari Sistem Ekonomi itu ? Sistem ekonomi merupakan perpaduan dari aturan–aturan atau cara–cara yang menjadi satu kesatuan dan digunakan untuk mencapai tujuan dalam perekonomian. Hal ini mencakup seluruh proses dan kegiatan masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidup atau mencapai kemakmuran. Seperti yang kita ketahui Negara Indonesia adalah salah satu contoh Negara yang menganut sistem ekonomi campuran.Dimana Sistem ekonomi campuran merupakan campuran dari sistem ekonomi pasar dan terpusat, dimana pemerintah dan swasta saling berinteraksi dalam memecahkan masalah ekonomi.
Ciri dari sistem ekonomi campuran adalah :


  • Merupakan gabungan dari sistem ekonomi pasar dan terpusat
  • Barang modal dan sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah
  • Pemerintah dapat melakukan intervensi dengan membuat peraturan, menetapkan kebijakan fiskal, moneter, membantu dan mengawasi kegiatan swasta.
  • Peran pemerintah dan sektor swasta berimbang Penerapan sistem ekonomi campuran akan mengurangi berbagai kelemahan dari sistem ekonomi pasar dan komando dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Kebaikan sistem ekonomi campuran
  • Kebebasan berusaha
  • Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
  • Lebih mementingkan umum dari pada pribadi 

Kelemahan sistem ekonomi campuran
  • Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
  • Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan

Meskipun system ekonomi yang sudah digunakan Negara Indonesia ini sudah bagus, namun tetap saja pemerintah belum bisa menajamin kesejahteraan masyarakatnya. Buktinya masih Banyaknya pengangguran yang terdapat di Negara kita, sedangkan kaum pemodal semakin berkuasa. Dimana, para pengusaha baik itu dari dalam maupun dari luar negeri menanam modalnya demi untuk memperkaya diri. Sedangkan yang miskin semakin miskin, eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam, kesenjangan sosial dan seterusnya. Itulah yang terjadi dengan kondisi perekonomian di Indonesia hingga saat ini. Tentu saja ini sangat tidak sesuai dengan kebaikan system yang sudah dipakai oleh Negara kita. Dimana salah satu kebaikannya yaitu Lebih mementingkan umum dari pada pribadi.

Dalam hal ini sebenarnya pemerintah kita bisa saja menyelasaikan masalah tersebut. Seperti yang kita ketahui dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Dari ketiga pilar itu, koperasi, walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan pilar ekonomi yang “jalannya paling terseok” dibandingkan dengan BUMN dan apalagi BUMS. Padahal koperasi selama ini sudah didukung oleh pemerintah sesuai kedudukannya yang istimewa yaitu sebagai soko guru perekonomian. Ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa pembangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah “koperasi”.
Seperti materi yang akan saya bahas, dimana saya akan mengambil koperasi untuk pembahasan masalahnya. Seandainya saja pemerintah menggunakan koperasi sebagai system ekonomi Negara kita, apa saja  pengaruh penggunaannya terhadap Negara kita?
Seperti yang kita ketahui Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selain itu menurut pasal 3 UU No.12 Tahun 1967 dijelaskan “Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial (disebut berwatak sosial karena semangat orangnya untuk memperbaiki masyarakat melalui kerja sama), beranggotakan orang-orang (atau badan-badan hukum koperasi) yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dari penjelasan di atas dapat dikemukakan bahwa koperasi mempunyai ciri-ciri “kumpulan orang”,  bukan “kumpulan modal”.  Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  •        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  •        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  •    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing  anggota
  •        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •        Kemandirian
  •        Pendidikan perkoperasian
  •        Kerjasama antar koperasi
Adapun manfaat dari adanya koperasi itu sendiri yaitu:
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Dan selain itu Koperasi juga memiliki Peran dan Tugas yang harus dilakukan dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya, antara lain:
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina,  dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Berdasarkan manfaat dan fungsi yang diberikan oleh koperasi serta peranan dan tugasnya, ternyata dengan penggunaan koperasi, ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena koperasi sangat bersifat kekeluargaan. Dimana semua hal tersebut mencakup kesejahteraan masyarakat dan negaranya. Sehingga seharusnya jika seandainya Negara Indonesia ini menganut system ekonomi koperasi, dan kita semua tidak hanya pemerintahnya menjalankan prinsip-prinsip serta fungsi dan perannya dengan sebaik-baiknya, mungkin saja Negara Indonesia ini bisa menjadi sebuah Negara yang makmur dan setara dengan Negara Jepang ataupun Cina dalam pemerataan kesejahteraannya. Sehingga tidak akan ada lagi persaingan yang sangat ketat untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Dan merugikan orang lain. Karena semua yang dilakukan adalah untuk kesejahteraan bersama serta mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata. Selain itu, dengan adanya koperasi maka masyarakat di Indonesia dapat mengembangkan setiap potensi atau kekreatifan  yang ada pada diri mereka masing-masing. Sehingga masyarakat tersebut bisa menjadi warga yang kreatif dan aktif.


Kesimpulan

Seperti yang sudah ditulis,  Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, sehingga jika seandainya Negara Indonesia menggunakan koperasi sebagai system ekonomi Negara maka segala sesuatunya harus lebih mementingkan kebersamaan. Dan dilihat dari segi fungsinya penggunaan system ekonomi koperasi bisa meemerataan kesesejahterakan masyarakatnya, tidak hanya menguntungkan beberapa pihak saja tetapi secara menyeluruh. Karena koperasi itu sendiri bersifat kekeluargaan.



Saran


Dalam memilih sebuah Sistem Ekonomi Negara maka pemerintah harus memilih sistem ekonomi tersebut dengan tepat, dan harus dapat menjalankan prinsip-prinsip serta tugas / peran system ekonomi tersebut dengan sebaik-baiknya. Agar tercapainya kesejahteraan seluruh masyarakat, yang kemudian dapat membuat Negara ini menjadi Negara yang makmur. Sebenarnya peran dari diri kita masing-masing juga sangat berpengaruh. Setiap individu harus memiliki kesadaran untuk dapat menciptakan sifat kekeluargaan, tidak hanya mementingkan egoisme sendiri . jika setiap individu dapat melakukan hal tersebut dengan baik maka tidak menutup kemungkinan akan terwujudnya kesejahteraan bersama untuk mencapai Negara yang makmur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar