Nama : Neneng Badriah
NPM :
15212281
Kelas :
2EA17
1.
Pengertian warga negara dan Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu
wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Sedangkan Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur
dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU
ini, orang yang menjadi warga Negara Indonesia (WNI) adalah:
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
ayah dan ibu WNI
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ayah WNI dan ibu warga Negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari
seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hokum Negara
asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari
setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu
seorang WNI
6. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
dari ibu WNI
7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah
dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan
itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. Anak yang lahir diwilayah Negara republic
Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan
ibunya
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan diwilayah
Negara republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. Anak yang lahir diwilayah Negara republic
Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak
diketahui keberadaannya
11. Anak yang dilahirkan diluar wilayahnrepublik
Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak
tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraankepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang tealh
dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal
dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah,
belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang
diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang
diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi
seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia
lima tahun yang diangkat anak
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara
Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan
seperti tersebut di atas,
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima
tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak
mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Dalam hubungan antara warga negara dan negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga
negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Ø Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs
didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Ø Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs
dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan
kewajiban dalam UUD 1945 Hak dan Kewajiban warganegara dalam Bab X pasal 26,
27, 28 dan 30 tentang warga Negara:
‡Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara
adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang- undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat ±syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
‡Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara
bersamaan kedudukan nya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
‡Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
‡Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
‡Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
‡Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.
·
Asas ius soli dan
asas sanguinis
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip µius soli¶ atau prinsip µius sanguinis¶. (oleh Jimly Asshiddiqie)
a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu;
Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia
dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara
A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara
Inggris, Mesir, Amerika dll
b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian
Darah) yaitu; Penentuan status
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang
berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara
B, maka orang tersebut menjadi warga negara B. asas ini dianut oleh negara RRC
2.
Pengertian Negara Dan Fungsi Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaanya baik politik, militer, ekonomi, social maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu system atau aturan yang berlaku bagi semua individu
diwilayah tersebut, dan berdiri secara independen.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
ü Roger F. Soltau: Negara adalah alat atu
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
ü George Jellinek: Negara merupakan organisasi
kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam disuatu wilayah tertentu.
ü Prof. R. Djokosoetono: Negara adalah suatu
organisasi mannusia atau kumpulan manusia yuang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama.
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh
dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut
dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah
daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat
negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang
dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang
Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah Negara yang
membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan social kemasyarakatan
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang
kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh
oleh masyarakat
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa member rasa aman serta
menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar
4. Menegakan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan
sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehiduapan.
Referensi:
http://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar